Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Live Streaming Challenge Bermuatan Pornografi
- Redaksi
- Selasa, 26 Mei 2026 14:49
- 68 Lihat
- Kriminal
JAKARTA, Media Budaya Indonesia.Com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial. Seorang pria berinisial KAMMAN diamankan setelah diduga membuat konten challenge bermuatan pornografi demi meningkatkan popularitas akun miliknya.
Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditressiber.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi,” ujar Kompol Immanuel Sinaga di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, konten tersebut juga berkaitan dengan akun media sosial lain bernama @pejuang_dita yang diakui sebagai milik tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti digital yang dikumpulkan penyidik.
Dalam penyelidikan, tersangka diketahui melakukan live streaming bersama sejumlah pengguna akun media sosial lain pada periode 28 hingga 30 April 2026. Dalam siaran langsung tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan kepada peserta.
Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan adegan bermuatan pornografi.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan live streaming melalui akun media sosial bersama pengguna akun lainnya. Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan,” jelasnya.
Polisi menyebut motif tersangka melakukan aksi tersebut untuk mencari popularitas di media sosial, meningkatkan jumlah pengikut (followers), serta menarik banyak penonton saat live streaming berlangsung.
Selain itu, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan ekonomi berupa reward atau gift dari para penonton.Hadiah digital tersebut masuk melalui akun email dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan kemudian dikonversikan ke rupiah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka,” tambah Immanuel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
(NK)